PENJARINGAN PERANGKAT DESA SIDENGOK TAHUN 2020
Publikasi: 07 September 2020
Dasar :
1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Peraturan Desa Sidengok Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
3. Keputusan Kepala Desa Sidengok Nomor: 141/ 30 /2020 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa Sidengok
Dengan adanya perubahan susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sidengok, maka terdapat kekosongan Kaur Keuangan Desa Sidengok. Kepada masyarakat Desa Sidengok yang berminat menjadi Kaur Keuangan Desa Sidengok agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Dimulai tanggal : 07-09-2020 s.d. 24-09- 2020
Pukul : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia (Kantor Desa Sidengok)
2. SYARAT :
I. Syarat Umum
a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
II. Syarat Khusus
a. bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
b. bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
3. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI:
a. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
b. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
d. FC ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. FC akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
h. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
i. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
j. Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa;
k. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek atau Aparat Kepolisian yang berwenang;
m. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Yang Ancaman Pidananya Minimal 5 (Lima) Tahun Penjara;
n. Surat Pernyataan Bersedia mengundurkan Diri dari pekerjaan sebagai Tenaga Honorer atau Wiyata bhakti atau Pegawai Tidak Tetap lainnya seteleh ditetapkan menjadi Perangkat Desa;
o. Surat Pernyataan Bersedia mengundurkan Diri dari Kepengurusan Partai Politik setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa;
p. Daftar Riwayat Hidup;
q. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
r. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga); dan
s. Semua Dokumen yang asli ditunjukan kepada Panitia untuk kelengkapan penelitian berkas.
4. JUMLAH PENDAFTAR : Minimal 2 (dua) yang memenuhi syarat dan maksimal tidak dibatasi.
5. SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
a. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan Ujian tambahan (Ujian praktek Komputer);
b. Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal sebanyak 100 (seratus) dengan nilai total 100. Soal yang akan dinilai 1 (satu) apabila dijawab benar dan dinilai 0 (nol) apabila dijawab salah. Materi Soal Ujian Tertulis terdiri dari:
1) Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
2) Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah ; dan
3) Pemerintahan Desa .
c. Ujian Tambahan adalah Ujian Praktek mengoperasikan Komputer/Laptop, dengan nilai total 30 (tiga puluh). Aspek yang dinilai dalam ujian Praktek Komputer yakni:
1) Keterampilan/Ketangkasan ;
2) Keahlian/Pemahaman ;
3) Kerapian ; dan
4) Kecermatan/Ketelitian/Kebenaran.
6. JADWAL DAN TAHAPAN
a. Pengumuman (04 September – 07 September 2020)
b. Pengambilan Formulir Pendaftaran (07 September – 24 September 2020)
c. Pendaftaran Bakal Calon (07 September – 24 September 2020)
d. Penelitian, Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi, dan Perbaikan Kelenngkapan Persyaratan (07 September – 24 September 2020)
e. Penetapan dan Pengumuman Calon Perangkat Desa (28 September 2020)
f. Pelaksanaan Ujian Seleksi (01 Oktober 2020)
g. Penilaian dan Pengumuman Hasil Ujian Seleksi (01 Oktober 2020)
h. Pelantikan (08 Oktober 2020)
7. PERPANJANGAN PENDAFTARAN
a. Perpanjangan Pertama
Apabila pendaftar kurang dari 2 (dua) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang hingga 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran
b. Perpanjangan Kedua
Apabila pendaftar dari perpanjangan pertama kurang dari 2 (dua) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang hingga 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal terakhir perpanjangan pertama.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Oleh:
Kategori: