Selama masa pandemi Covid 19 kami menyarankan agar warga menggunakan layanan online untuk pengajuan surat keterangan/pengantar.

PEMERINTAH DESA SIDENGOK
KECAMATAN PEJAWARAN
KABUPATEN BANJARNEGARA
UNDUH RPJMDes

RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa pemerintahan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan pemerintah desa.

Anda dapat mengunduh berkas RPJM Desa Sidengok melalui tautan di bawah ini.

SINERGITAS PROGRAM
logo
logo
logo