Selama masa pandemi Covid 19 kami menyarankan agar warga menggunakan layanan online untuk pengajuan surat keterangan/pengantar.

PEMERINTAH DESA SIDENGOK
KECAMATAN PEJAWARAN
KABUPATEN BANJARNEGARA
RKP Desa

RKP Desa atau RKPDes adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes atau RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Anda dapat mengunduh berkas RKP Desa Sidengok tahunan melalui tautan di bawah ini.

SINERGITAS PROGRAM
logo
logo
logo